Senin, 16 April 2012

KETAHANAN NASIONAL

Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Konsepsi ketahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
1.       1. Landasan Ketahanan Nasional. 
       2. Pancasila Landasan Idiill
       3. UUD 1945 Landasan Konstitusional
       4. Wawasan Nusantara Landasan Konseptual.

Asas-asas Ketahanan nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang disadari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (lemhanmas,2000:99-11) .  Asas kesejahteraan dan keamanan
    Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
    2.    Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
    Artinya, ketahanan nasioanal mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
    3.    Asas kekeluargaan
    Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

    Sifat Ketahanan Nasional :
    1.      Mandiri
    2.      Dinamis
    3.      Wibawa


    Sabtu, 14 April 2012

    WAWASAN NUSANTARA 2

    Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social, budaya, dan pertahanan keamanan.
    Wawasan Nusantara telah diterima dan di sahkan sebagai konsepsi politik kewrganegaraan yang termaktup/tercantum dalam dasar-dasar beikut ini:
    • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret I973
    • TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
    • TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
    Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam mencatat tujuan pembangunan nasional:
    • Kesatuan politik
    • Kesatuan ekonomi
    • Kesatuan social budaya
    • Kesatuan pertahanan keamana
    Wawasan Nusantara merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Tetapi cukup banyak juga Negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 tentang diri dan lingkunganya dalam eksitensinya yang sarwa nusantara dan penekananya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkj\unganya yang sarwa nusantara itu.
    Jelaslah disini bahwa wawantara adalah pengejawantahan falsafah pancasila dan UUD 45 dalam wadah Negara Republik Indonesia. Kelengakapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselanggaranya ketahanan nasional Indonesia yang harus senantiasa ditigkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat apabila da pembangunan yang meningkat pula dala koridor wasantara.
    Latar Belakang dan Terbentuknya Wawasan Nusantara
    Perdana Mentri Djuanda pada tanggal 13 Desember tahun 1957 melalui suatu deklarasi memperkenalkan konsep Wawasan Nusantara, yang menetapkan bahwa bangsa Indonesia merupakan sebuah Negara
    Selanjutnya melalui konsep yang dikenalkan dengan sebutan Deklarasi Djuanda, ide “Negara kepulauan” mendapatkan pengakuan internasional. Konvensi huku laut 1982 (United Nation Convention on Law of the Se) memasukkan konsep archipelagic state sebagai konsep hokum internasianal. Hal ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan Indonesia dalam menjadikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai perwujudan dari Negara kepulauan Indonesia.
    Perjuangan Perdana Mentri Djuanda ini, dilanjudkan oleh Mentri Luar Moctar Kusumaatmadja yang mampu mengartikulasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai prinsip-prinsip dasar yang dapat mempersatrukan Negara RI melalui konsepsi Wawasan Nusantara ini, pamor Indonesia meningkatkarena konsepsi ini merupakn salah satu terobosan penting khususnya dalam hokum Internasional.
    Sebagai mana diketahui, Indonesia memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai argument untuk mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari ujung Sumatera sampai Irian Jaya (Papua).
    Hanya dengan konsep penetapan batas laut wilayah sejauh 12 mil saja akan mebuat adanya bagian laut bebas dalam pulau-pulau Indonesia yang dapat diinterpretasikan sebagai laut bebas.
    Dengan konsepsi Negara kepulauan maka kelemahan itu behasil ditutupi. Semua laut dalam diantara pulau-pulau atau di tengah kepulauan Indonesia sudah tidak dapat dihitung lagi sebagai laut internasional, tetapi sebagai laut pedalaman yang temasuk sebagai kawasan laut territorial dari suatu Negara kepulauan.
    Konsepsi politik kewilayahan ini dimulai dengan UU No. 4/Prp/1960 yang dalam konferensi Hukum Laut III terus diperjuangkan dan berujung pada penerimaan UNCLOS 1982 pada 10 Desember 1982.
    Pemerintah Indonesia sendiri tak pelu menunggu waktu yanh terlalu lama untuk meratifikasi Konvensi tersebut melalui UU No 17 tahun 1984. disamping itu mengenai garis batas Indonesia, baik laut wilayah, landas kontinen, maupun zona ekonomi eksklusif juga telah dapat diselaisaikan pada era Menlu Moctar Kusumaatmadja.
    Lebih kurang sejak tahun 1969 sampai tahun 1982 ada sekitar 18 persetujuan menyangkut batas dengan Negara lain yang berhasil ditandatangani.
    Apabila kita bernostalgia, Wawasan Nusantara sebagai suatu tatanan nilai pemersatu bangsa, lahir sejalan dengan tumbuhnya bangsa Indonesia. Secara geografis posisi Indonesia yang diapit oleh dua benua dan dua samudra menjadi suatu mozaik yang utuh apabila diberi kerangka konsepsi Wawasan Nusantara.
    Pada masa dasawarsa 1980-an, tidak ada yang dapat membantah kebesaran Indonesia apabila dipandang sebagai satu kasatuan dalam Wawasaan Nusantara. Indonesia bukan hanya pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Irian ataupun Bali semata-mata. Indonesia dalah Negara kepulauan yang memiliki arti strategis secara geopolitis bai di kawasan regional maupun internasianal.
    Meskipun demikian, dapat diperdebatkan bahwa kepemimpinan mantan Presiden Soeharto yang ototarian mempunyai pengaruh besar kepada penerimaan Wawasan Nusantara sebagai alat pemersatu bangsa. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dengan menerima konsepsi ini sebenarnya tidak mengakar kuat.
    Alasannya adalah karena adanya dominasi salah satu suku terhadap suku-suku lain. Dalih persatuan dan kesatuan yang dianggap “Jawa sentris” ini akhirnya menumbuhkan api dalam sekam yang melemahkan jati diri bangsa Indonesia.
    Ide “nation building” yang dicita-citakan melalui Pancasila akhirnya mengalami dekadensi nilai, seiring daengan perubahan gaopolitis dan perkembangan teknologi informasi. Sehingga banyak pihak yang mengambil kesimpulan bahwa di era globalisasi sekarang ini, nilai-nilai luhur bansa seperti Wawasan Nusantra tersebut tidak dapat membawa Indonesia keluar dari ketetpurukan.
    Pada awal era reformasi tahun 1998, semua pihak berlomba-lomba berbalik menyerang nialai-nilai yang ada dianggap sacral pada masa orde baru. Padahal sebagian dari orang-orang tersebut adalah mereka yang paling menikmati hasil pembangunan pada orde baru dan bahkan pendukung kuat nilai-nilai tersebut. Akhirnya konsepsi Wawasan Nusantara pun tak luput menjadi salah satu kambing hitam kegagalan orde baru.

    HAK ASASI MANUSIA 2

    Hak Asasi Manusia

    Pengertian
    Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
    Contoh hak asasi manusia (HAM):
    • Hak untuk hidup.
    • Hak untuk memperoleh pendidikan.
    • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
    • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
    • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

    Berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli:
    • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
    • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
    • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
    Ciri Pokok Hakikat HAM
    Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
    • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
    • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
    • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
    Perkembangan Pemikiran HAM
    • Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
    • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
    • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
    • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
    • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

    Jumat, 13 April 2012

    wawasan nusantara 1

    Letak astronomis Indonesia dalam peta dunia dan globe itu adalah terbentang di daerah garis khatulistiwa, terletak 6 LU - 11 LS dan antara 95 BT sampai 141 BT. Garis khatulistiwa (garis lintang nol derajat) melintasi kota Pontianak di Kalimantan Barat. Tanah air kita mendapat julukan Zamrud Khatulistiwa, Zamrud itu sendiri adalah jenis permata berwarna hijau. Kalau kita naik pesawat terbang melintas di atas kepulauan Indonesia, akan tampak betapa indahnya tanah air kita, ribuan pulau diliputi hutan lebat dan pesawahan yang sambung – menyambung, laksana untaian zamrud yang terbuai – buai di tengah lautan biru.
                Letak Indonesia pada garis bujur menyebabkan terjadinya perbedaan daerah waktu. Di Indonesia terdapat tiga daerah waktu yaitu :
    a.       Daerah waktu Indonesia bagian barat (WIB) meliputi Pulau Sumatra, Jawa, Madura, Propinsi Klaimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
    b.      Daerah waktu Indonesia bagian tengah (WITA) meliputi Pulau Bali, Kepulauan Nusatenggara, Timor-Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi.
    c.       Daerah waktu Indonesia bagian timur (WIT) meliputi Maluku dan Irian Jaya.
    Masing – masing daerah mempunyai selisih waktu satu jam. Jika dibandingkan dengan pedoman waktu internasional atau GMT (Greenwich Mean Time), maka di Indonesia terdapat perbedaan waktu sebagai berikut :
    WIB                sama dengan waktu GMT + 7 jam,
    WITA            sama dengan waktu GMT + 8 jam,
    WIT                 sama dengan waktu GMT + 9 jam.

    Dan letak Indonesia berada disekitar garis khatulistiwa dan beriklim tropis

    HAK ASASI MANUSIA 1

    Hak asasi manusia adalah hak - hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

    Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.