Minggu, 22 Juni 2014

MANUSIA DAN PENDERITAAN

PENDERITAAN

Menurut KBBI penderitaan itu adalah keadaan yang menyedihkan yang harus ditanggung seseorang. Dalam pengertian lain, penderitaan adalah suatu keadaan dimana kita merasa disakiti atau ditindas secara fisik maupun mental. Contoh secara fisik yaitu : mengalami suatu musibah, terkena penyakit, dll. Contoh secara mental yaitu : mendapat cacian, dikecewakan, dikucilkan, dikhianati dan ditinggalkan.
Secara bahasa, penderitaan berasal dari kata "derita", dan kata derita berasal dari bahasa sansekerta "dhra" yang artinya menahan atau menanggung. Penderitaan bisa saja di alami oleh semua orang. Penderitaan seseorang belum tentu sama dengan penderitaan yang dialami oleh orang lain. Tingkat intensitas penderitaan juga bertahap yaitu dari yang ringan hingga yang berat. Penderitaan merupakan langkah awal sesorang untuk bangkit dari keterpurukan agar menjadi lebih baik dari sebelumnya.


SIKSAAN

Siksaan itu berarti penderitaan sebagai hukuman atau perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain baik secara fisik maupun psikis. Siksaan secara fisik adalah siksaan yang diterima secara langsung, seperti penganiayaan dan pemukulan. Sedangkan contoh dari siksaan psikis adalah :
1. Kebimbangan
Setiap orang pasti sering mengalami kebimbangan, tak ada seorangpun di bumi ini yang tidak pernah mengalami kebimbangan. Kebimbangan atau bimbang adalah perasaan keragu-raguan, kesangsian, kecemasan, dan kekhawatiran.
2. Kesepian
Kesepian disini bukan diartikan seseorang yang tinggal di hutan maupun tinggal di tempat yang tidak ada penghuninya tetapi seseorang yang mengalami kesepian dalam keramaian, sebaiknya kesepian harus segera diatasi agar kita tidak mengalami penderitaan batin. Kesepian dapat diatasi dengan berkomunikasi dengan orang lain.
3. Ketakutan
Ketakutan adalah sifat yang umum dimiliki seseorang tetapi jika rasa takut itu berlebihan bisa menyiksa batin orang tersebut. Ketakutan yang berlebihan juga disebut dengan Phobia. Seseorang bisa saja phobia terhadap ular, boneka, bunga dan lain sebagainya tergantung dari latar belakang kejadian yang mempengaruhinya.
Phobia dapat disebabkan oleh beberapa hal, contohnya adalah sebagai berikut :
- Claustrophobia dan Agoraphobia
Claustrophobia adalah takut terhadap ruangan tertutup
Agoraphobia sebaliknya yaitu ketakutan berada ditempat terbuka

- Gemang
Ketakutan seseorang di tempat tinggi
- Kegelapan
Ketakutan seseorang di tempat yang gelap
- Kesakitan dan Kegagalan
Seseorang yang takut karena sakit yang dialami dan seseorang yang takut jika yang dilakukan akan gagal.


KEKALUTAN MENTAL 

Kekalutan mental merupakan suatu keadaan dimana jiwa seseorang mengalami gangguan, kekacauan dan kebingungan dalam dirinya sehingga ia merasa tidak berdaya. Ketika kekalutan mental sedang terjadi, seseorang tersebut sedang mengalami kejatuhan mental dan tidak tahu apa yang harus dilakukan oleh orang tersebut. Apabila mental sedang jatuh terkadang dapat membuat orang menjadi stres dan gila. Oleh karena itu orang yang mengalami kekalutan mental harus mendapat dukungan dari orang-orang sekitar seperti keluarga, orangtua dan teman. 
Gejala Seseorang yang Mengalami Kekalutan Mental :
- Tampak pada jasmani yang sering merasakan pusing, sesak napas, demam, nyeri pada lambung
- Tampak pada kejiwaannya dengan rasa cemas, ketakutan, patah hati, apatis, cemburu, mudah marah

Tahap-tahap Gangguan Kejiwaan :
- Gangguan kejiwaan tampak pada gejala-gejala kehidupan si penderita baik jasmani maupun rohani
- Usaha mempertahankan diri dengan cara negative
- Kekalutan merupakan titik patah (mental breakdown) dan yang bersangkutan mengalami gangguan

Sebab-sebab timbulnya Kekalutan Mental :
- Kepribadian yang lemah akibat kondisi jasmani atau mental yang kurang sempurna
- Terjadinya konflik sosial budaya
- Cara pematangan batin yang salah dengan memberikan reaksi yang berlebihan terhadap kehidupan sosial

Proses-proses Kekalutan Mental
Proses kekalutan mental yang dialami seseorang mendorongnya kearah positif dan negative. Positif, trauma jiwa yang dialami dijawab dengan baik sebagai usaha agar tetap survey dalam hidup, misalnya melakukan sholat tahajut, ataupun melakukan kegiatan yang positif setelah kejatuhan dalam hidupnya. Negatif, trauma yang dialami diperlarut sehingga yang bersangkutan  mengalami frustasi, yaitu tekanan batin akibat tidak tercapainya apa yang diinginkan. Bentuk fustasi antara lain :
- Agresi berupa kamarahan yang meluap-luap akibat emosi yang tak terkendali dan secara fisik berakibat mudah terjadi Hypertensi atau tindakan sadis yang dapat membahayakan orang sekitarnya
- Regresi adalah kembali pada pola perilaku yang primitive atau kekanak-kanakan
- Fiksasi adalah peletakan pembatasan pada satu pola yang sama (tetap) misalnya dengan membisu
- Proyeksi merupakan usaha melemparkan atau memproyeksikan kelemahan dan sikap-sikap sendiri yang negative kepada orang lain
- Identifikasi adalah menyamakan diri dengan seseorang yang sukses dalam imaginasinya
- Narsisme adalah self love yang berlebihan sehingga yang bersangkutan merasa dirinya lebih superior dari paa orang lain
- Autisme ialah menutup diri secara total dari dunia riil, tidak mau berkomunikasi dengan orang lain, ia puas dengan fantasinya sendiri yang dapat menjurus ke sifat yang sinting.




PENDERITAAN DAN SEBAB-SEBABNYA

Apabila kita kelompokkan secara sederhana berdasarkan sebab-sebab timbulnya penderitaan, maka penderitaan dapat diperinci sebagai berikut :
A. Penderitaan yang timbul karena perbuatan manusia
Penderitaan yang menimpa manusia karena perbuatan buruk manusia dapat terjadi dalam hubungan sesama manusia dengan alam sekitarnya. Penderitaan ini kadang disebut nasib buruk. Nasib buruk ini dapat memperbaiki nasibnya. Perbedaan nasib buruk dan takdir, kalau takdir Tuhan yang menentukan sedangkan nasib buruk itu manusia penyebabnya. Karena perbuatan buruk antara sesama manusia maka manusia lain menderita misalnya:

1. Pembantu rumah tangga yang diperkosa, disekap, disiksa oleh majikannya, sudah pantas jika majikan yang biadab itu diganjar dengan hukuman penjara oleh Pengadilan Negri Surabaya supaya perbuatan itu dapat diperbaiki dan sekaligus merasdakan penderitaan, sedngkan pembantu yang telah menderita itu dipulihkan.
2. Perbuatan buruk orang tua Arie Hanggara yang menganiaya anak kandungnya sendiri sampai mengakibatkan kematian, sudah pantas jika dijatuhi hukuman oleh pengadilan Negri Jakarata Pusat supaya perbuatannya itu dapat diperbaiki dan sekaligus merasakan penderitaan.
3. Perbuatan buruk pejabat pada zaman Orde Lama dilukiskan oleh seniman Rendra dalam puisinya "Bersatulah Pelacur-pelacur Kota Jakarta" perbuatan buruk yang merendahkan derajad kaum wanita, yang memandang wanita tidak lebih dari pemuas nafsu seksual. Karya Rendra ini dipandang sebagai salah satu usaha memperbaiki nasib buruk itu dengan mengkombinasikannya kepada masyarakat termasuk pejabat dan pelacur ibu kota itu. Perbuatan buruk manusia terhadap lingkungannya juga menyebabkan penderitaan manusia, Tetapi manusia tidak menyadari hal ini.




Sumber : http://hafidzabdillah.blogspot.com/2014/01/manusia-dan-penderitaan.html

MANUSIA DAN KEINDAHAN

PENGERTIAN KEINDAHAN
Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan adalah kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah.


PERNEDAAN MENURUT PENGERTIAN
1. Keindahan dalam arti luas
Merupakan pengertian semula dari bangsa Yunani dulu yang didalamnya tercakup pula kebaikan. Plato misalnya menyebut tentang watak yang indah dan hukum yang indah, sedang Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang selain baik juga menyenangkan. Tapi bangsa Yunani juga mengenal keindahan dalam arti estetis yang disebutnya “symetria” untuk keindahan berdasarkan penglihatan dan harmonia untuk keindahan berdasarkan pendengaran. Jadi pengertian keindahan seluas-luasnya meliputi : keindahan seni, alam, moral dan intelektual.

2. Keindahan dalam arti estetik murni
Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya.

3. Keindahan dalam arti terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan.
Keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang diserapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna. keindahan tersusun dari berbagai keselarasan dan kebalikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Ada pula yang berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan si pengamat.



Sumber : http://separuhtulisanku.blogspot.com/2012/07/makalah-isbd-manusia-dan-keindahan.html

MANUSIA DAN CINTA KASIH

A.  PENGERTIAN CINTA KASIH

Cinta adalah  rasa sangat suka atau sayang ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata kasih, artinya perasaan sayang atau cinta atau sangat menaruh belas kasihan. Dengan demikian cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan. Terdapat perbedaan antara cinta dan kasih, cinta lebih mengandung pengertian tentang rasa yang mendalam sedangkan kasih merupakan pengungkapan untuk mengeluarkan rasa, mengarah kepada yang dicintai.
Cinta sama sekali bukan nafsu. Perbedaan antara cinta dengan nafsu adalah sebagai berikut :


Cinta bersifat manusiawi
Cinta bersifat rohaniah sedangkan nafsu bersifat jasmaniah
Cinta menunjukkan perilaku member, sedangkan nafsu cenderung menuntut
Cinta juga selalu menyatakan unsur – unsur dasar tertentu, yaitu :


Pengasuhan, contohnya cinta seorang ibu kepada anaknya
Tanggung jawab, adalah tindakan yang benar – benar berdasarkan atas  suka rela
Perhatian, merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan pribadi orang lain agar mau membuka dirinya
Pengenalan, merupakan keinginan untuk mengetahui rahasia manusia 



B.  KASIH SAYANG

Erich Fromm dalam bukunya “Semi Mencintai” mengemukakan tentang adanya macam – macam cinta, yaitu: 

- Cinta Persaudaraan, diwujudkan manusia dalam tingkah atau perbuatannya. Cinta Persaudaraan tidak mengenal adanya batas – batas manusia berdasarkan SARA.
- Cinta Keibuan, kasih sayang yang bersumber pada cinta seorang ibu terhadap anaknya
- Cinta Diri Sendiri, yaitu bersumber dari diri sendiri. Cinta diri sendiri bernilai positif jika mengandung makna bahwa seseorang dapat mengurus dirinya dalam kebutuhan jasmani dan rohani.
- Cinta terhadap ALLAH



C. CINTA MENURUT AGAMA ISLAM

Ada yang berpendapat bahwa etika cinta dapat dipahami dengan mudah tanpa dikaitkan dengan agama, tetapi dalam kenyataan hidup manusia masih mendambakan tegaknya cinta dalam kehidupan. Di satu pihak ada yang mengatakan, cinta di dengungkan lewat lagu dan organisasi perdamaian dunia, tetapi di pihak lain ada juga yang mengatakan dalam praktik kehidupan cinta sebagai dasar kehidupan jauh dari kenyataan.
Cinta menampakkan di dalam kehidupan manusia dalam berbagai bentuk, kadang-kadang seseorang mencintai dirinya sendiri, kadang-kadang seseorang mencintai orang lain. Atau juga istri dan anaknya, hartanya allah dan rasulnya, berbagai bentuk cinta ini bisa kita dapatkan dalam kitab suci Al-Qur'an




Sumber : http://hadidwicahyadi.blogspot.com/

Kamis, 19 Juni 2014

MANUSIA DAN KEBUDAYAAN


Manusia dan kebudayaan merupakan suatu sistem yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena tidak ada kebudayaan yang tidak bertumbuh kembang dari suatu masyarakat. Sebaliknya, tidak ada manusia yang tidak memiliki kebudayaan karena tanpa kebudayaan tidak mungkin masyarakat dapat bertahan hidup , masyarakat adalah wadah, dan budaya adalah isi.
Terdapat hubungan timbal balik antara manusia dengan kebudayaan, yakni manusia menciptakan budaya kemudian budaya memberikan arah dalam hidup dan tingkah laku manusia. Kebudayaan merupakan hasil dari ide-ide dan gagasan-gagasan yang akhirnya mengakibatkan terjadinya aktivitas dan menghasilkan suatu karya (kebudayaan fisik) sehingga manusia pada hakekatnya disebut makhluk sosial.
Kebudayaan juga mencakup aturan, prinsip, dan ketentuan-ketentuan kapercayaan yang terpelihara rapi yang secara turun temurun diwariskan kepada generasi ke gerasi. sehingga kita sebagai manusia bertugas untuk melestarikan dan menjaga budaya kita masing-masing.


sumber : https://id-id.facebook.com/BudayaToraja/posts/515604118466454

PENGERTIAN ILMU BUDAYA DASAR

PENGERTIAN ILMU BUDAYA DASAR
Secara sederhana Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang di harapkan dapat memberikan pengetahun dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusi dan kebudayaan.
Istilah Ilmu Budaya Dasar dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “The Humanities”. Adapun istilah Humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humanus yang bia diartikan manusia,berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus.
Prof.Dr.Harsya Bachtiar mengemukakan bhwa ilmu pengetahuan di kelompokan dalam tiga kelompok besaryaitu :
1. Ilmu-ilmu Alamiah (natural science)
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal itu di gunakan metode ilmiah.
2. Ilmu-ilmu social (social science)
Ilmu-ilmu social bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antar manusia. Untuk mengkaji hal itu di guanakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah.
3. Pengetahuan budaya (the humanities)
Pengetahuan budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal itu di gunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan pernyataan-pernyatan yang bersifat unik, kemudian di beri arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) di batasi sebagi pengetahuan yang mencakup keahlian disiplin seni dan filsafat.
Ilmu budaya dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa inggris di sebut dengan Basic Humaities. pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengethuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji msalah-masalah dan budaya


TUJUAN ILMU BUDAYA DASAR
Penyajian mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tidak lain merupakan usaha yang di harapkan di kembangakan untuk mengkaji mslah-masalah manusia dan kebudayaan. Ilmu budya dasar semata-mata sebagai salahsatu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya. Maupun menyangkut dirinya sendiri.
Ilmu budaya dasar diharapkan dapat :
1. Mengusahakan penajaman kepekatan mahasiswa terhadap lingkungan budaya
2. Member kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pndangan mereka tentang masalah kemanusiaan dan kebudayaan serta mengembangkan daya kritis,
3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bangsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing.
4. Mengushakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain.

RUANG LINGKUP ILMU BUDAYA DASAR
Ada 2 masalah pokok yang menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkuo kajian mata kuliah imu budaya dasar , yaitu :
1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapkan masalah kemanusiaan dn berbudaya yng dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya.
2. Hakekat manusia yang satu tau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kehidupan masing-masing jaman dan tempat.
Menilik kedua masalah pokok yang bias dikaji dlam mata kuliah ilmu budya dasar tersebut diatas manpak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian.
Pokok bahasan yang akan dikembangkan adalah :
- Manusian dan cinta kasih
- Manusia dan keindahan
- Manusisa dan penderitaan
- Manusia dn keadilan
- Manusia dan pandangan hidup
- Manusia dan tanggung jawab serta pengabdian
- Manusia dan kegelisahan
- Manusia dan harapan.
Kedelapan pokok bahasan itu termasuk dalam karya yang tercakuo dalam pengetahuan budaya. Perwujudan mngenai cinta, misalnya, terdapat dalam karya sastra, tarian, musical, ilsafat, lukisan, patung dan sebagainya. Ilmu budaya dasar bukan ilmu sastra, ilmu tari, ilmu filsafat dan lain ilmu yang terdapat dalam pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar hanya mempergunkan karya-karya yang terdapat dalam pengetahuan budaya untuk mendekti masalah-masalah kemanusiaan dan budaya.


Sumber : http://yoppy-candra.blogspot.com/2013/05/rangkuman-ilmu-budaya-dasar.html

Minggu, 07 Juli 2013

LETTER OF CREDIT

A.Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
 
C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
? Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
 
D. Bentuk Dan Jenis L/C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
 
E. Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
 
F. Mekanisme Letter of Credit
 Penjelasan mekanisme:

1. Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.

2. Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.

3. Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual.

4. Advising bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.

5. Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.

6. Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN.

7. Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.

8. Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas apakah nominated bank telah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.

9. Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen.

10. Issuing bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance)
.
 
 

 
 Sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
http://www.sectoredwin.net/2009/05/mekanisme-perdagangan-menggunakan-lc_03.html 
http://maylisa-a-p.blogspot.com/2013/06/letter-of-credit.html

Selasa, 02 Juli 2013

KLIRING MANUAL DAN ELEKTRONIK

Pengertian Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.


Anggota Kliring
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu:
  1. Anggota Kliring Aktif, yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
  2. Anggota Kliring Pasif, yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Pembukuan Transaksi Kliring
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.

Neraca Kliring
Pada akhir hari kliring akan dibuatka neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah rekening Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Jenis - Jenis Kliring :
  • Kliring Manual.
  • Kliring Elektronik.
1.     Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
Tata cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu sebagai berikut:  
1.Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring.    
2.Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring.  
3.Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.

Berdasarkan ruang lingkup 
  1. Peserta Langsung Aktif. Peserta langsung aktif adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen elektronik ke sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
  2. Peserta Langsung Pasif.  Peserta langsung pasif yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
  3. Peserta Tidak Langsung.Peserta tidak langsung adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif (PLP).

Penyelenggara kliring yaitu Bank Indonesia mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang meliputi :
  • Informasi hasil kliring.
Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring masing-masing peserta dan selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
  • Laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan atau diterima.
  • Rekaman data warkat yang diterima.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang telah melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat informasi data warkat yang diterima dan terekam dalam disket.
  • Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara dapat menyediakan salinan warkat yang telah diproses dan laporan hasil proses kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
  • Investigasi selisih.
Penyelenggara menyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
  • Pengujian Kualitas MICR code line.
Peserta dapat meminta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut pandangan peserta kliring.
skema kliring manual :
 

DOKUMEN KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.

Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan Kliring Lokal dengan sistem manual meliputi:
1.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh peserta.
2.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
3.Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan Neraca Kliring Penyerahan dan Neraca Kliring Pengembalian. 


2. Kliring Elektronik.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Ruang Lingkup Kliring Elektronik :

Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.

Tata Cara Kliring Elektronik : 
  1. Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
  2. Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE. 
  3. Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit. 
  4. Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
  5. Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal. 
  6. Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir. 
  7. Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
  8. Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).


Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch Warkat Kredit;5. Lembar Substansi. 

Mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut
  • Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
  • Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
  • Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
  • Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
  • Peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
  •  SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
  • Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
  • Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring 
http://allerwiin.blogspot.com/2010/02/sistem-kliring-elektronik-ske-oleh-bank.html
http://maylisa-a-p.blogspot.com/2013/06/kliring-manual-dan-elektronik.html