Minggu, 05 Mei 2013

MANAJEMEN SUMBER DANA BANK


1. Pengertian Manajemen Dana Bank
Bagi bank, manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah penting. Dalam penglolaan sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang yang ada di masyarakat.
2. Sumber-Sumber Dana Bank
A. Dana yang berasal dari modal sendiri
Dana  sendiri  adalah dana  yang  berasal  dari  para  pemegang  saham  bank atau pemilik bank.  Dalam neraca  bank dana  tersebut  tercatat  dalam  pos  modal  dan cadangan yang tercantum pada sisi pasiva. Dana sendiri terdiri dari beberapa pos, yaitu: 
  • Modal disetor

Modal  disetor yaitu jumlah uang  yang  disetor secara  efektif oleh oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri.
  • Cadangan-cadangan

Cadangan-cadangan yaitu sebagian dari  laba  bank yang  disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutup timbulnya risiko dikemudian hari.
  • Laba yang ditahan (retained earnings)

Laba yang ditahan (retained earnings) adalah bagian laba yang menjadi milik  pemegang  saham, akan tetapi  oleh rapat  umum  pemegang  saham  (RUPS) diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal bank.

B. Dana yang berasal dari modal pinjaman
Dana  Pinjaman dari  pihak di  luar bank  yang  lazim  disebut  dengan dana  pihak kedua  adalah dana  yang  berasal  dari  pihak yang memberikan pinjaman kepada  bank, yang terdiri dari 4 pihak, yaitu:
  • Pinjaman dari bank lain di dalam negeri 

Pinjaman yang  lebih dikenal  dengan pinjaman   antar bank (interbank call money). Pinjaman ini  biasanya  diminta  bila  ada  kebutuhan dana  mendesak yang diperlukan bank misalnya  untuk menutup kewajiban kliring  atau  memenuhi ketentuan saldo giro wajib minimum (GWM) di Bank Indonesia.
  • Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan di luar negeri

Pinjaman yang  biasanya  berbentuk pinjaman jangka  menegah-panjang. Realisasi  pinjaman ini  harus melalui  persetujuan Bank Indonesia  yang bertindak sebagai pengawas pinjaman luar negeri (PKLN).
  • Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank (LKBB)

Pinjaman dari  LKBB ini  kadangkala  tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau  kredit, tapi  lebih banyak berbentuk surat  berharga  yang  dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo.
  • Pinjaman dari bank sentral (Bank Indonesia)

Pinjaman dari  Bank Indonesia  diperoleh apabila  bank  yang  bersangkutanditunjuk oleh Bank Indonesia  untuk  menyalurkan pinjaman ke  sektor-sektor usaha  yang  mendapat  prioritas  dari pemerintah  untuk dikembangkan,misalnya  kredit  usaha  tani  (KUT), kredit  pengadaan gabah, dan sebagainya. Pinjaman  tersebut  dikenal  dengan nama  kredit  likuiditas  Bank Indonesia (KLBI).

C. Dana yang berasal dari masyarakat
Dana  masyarakat  adalah dana-dana  yang  berasal  dari  masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Dana masyarakat  merupakan  dana  terbesar yang  dimiliki  oleh bank dan ini  sesuai  dengan fungsi bank sebagai  penghimpun dana  dari  pihak-pihak yang  kelebihan dana  dalam masyarakat. Dana masyarakat  tersebut  dihimpun oleh bank  dengan produk-produk simpanan sebagai berikut:
  • Giro (demand deposit)

Giro adalah simpanan pihak ketiga  kepada  bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,  surat  perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
  • Deposito (time deposit)

Deposito adalah simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yangpenarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya. Depositodibedakan menjadi dua, yaitu deposito berjangka dan sertifikat deposito.
  • Tabungan (saving deposit)

Tabungan adalah simpanan pihak ketiga  yang  dikeluarkan oleh bank yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku  di masing-masing bank.
Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
  • Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat.
  • Tinggi rendahnya suku bunga bank.
  • Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

D. Dana yang bersumber dari lembaga lain 

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari: 

1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu. 



2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya. 



3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri. 



4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya. 
3. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana 
Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain. 

Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya: 
  • Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
  • Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga. 

Jadi berdasarkan term of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.



4. Hutang jangka pendek
Hutang jangka pendek, yaitu utang yang harus segera dilunasi, paling lambat umur dari utang ini satu tahun atau 1 periode akuntansi, misalnya 1 januari 2011-31 Desember 2011.
Yang termasuk utang jangka pendek di antaranya:
  • Utang Wesel/Wesel Bayar yaitu wesel yang harus kita bayar kepada pihak lain yang pernah kita berikan kepadanya. Biasanya umur utang wesel adalah 30 hari, 60 hari, atau 90 hari.
  • Utang Dagang (Account Payable) yaitu utang kepada rekanan (suplier) yaitu utang dalam rangka kegiatan perusahaan, atau utang ini terjadi karena membeli barang yang belum dibayar.

5. Hutang jangka panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka 
waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek.

Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham. Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham. Keuntungan menarik obligasi, Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.
Jenis Hutang Jangka Panjang, Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu:
  • Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
  • Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.


Sumber


MANAJEMEN PENGGUNAAN ATAU ALOKASI DANA BANK


1.       Pengertian Pengalokasian Dana 
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase - prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.

2.       Jenis-Jenis  Alokasi Dana Bank
A. Primary Reserve (Cadangan Primer) adalah dana dalam kas dan saldo rekening Koran Bank pada Bank Indonesia dan Bank-Bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan, komponen ini sering disebut sebagai alat-alat likuid.
Tujuan dari Primary Reserve :
Untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia yaitu likuiditas wajib minimum (giro wajib minimum), keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dan nasabah, penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera di bayar.
B. Secondary Reserve (Cadangan Sekunder) adalah penempatan dana-dana ke dalam non cash liquid asset (asset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada bank dan mudah diperjualbelikan seperti, Surat berharga tersebut antara lain :

  • Surat berharga pasar uang (SBPU).
  • Sertifikat Bank Indonesia.
  • Surat berharga jangka pendek lainnya.
  • Surat Utang Negara
Tujuan Cadangan Sekunder :

  • Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek.
  •  Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebuthan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
  • Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
  • Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan.
C.    Loan Portofolio (kredit)
Penyaluran kredit, bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan setela bank mencucupi primary reserve serta kebutuha secondary reserve   

Penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sbb:
A. Reserve Requirement (RR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
B. Loan to deposit ratio (LDR) adalah rasio antar besarnya seluruh volume kredit yang dsalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sector.
C. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabh group) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal yang bersangkutan.

D.   Portofolio Investment
Investasi berupa penannaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga yang berlikuiditas tinggi, contoh obligasi.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portofolio investment adalah :

  • Tingkat bunga (untuk jenis obligasi).
  • Capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham).
  • Kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham).
  • Mudah diperjualbelikan.
  • Jangka waktu jatuh tempo.
  • Pajak yang harus dibayar.
  • Diversifikasi (kangan ditanam pada satu jenis portofolio).
  • Ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa mendatang).
E.    Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Penanaman dalam bentuk aktiva tetap (fixed asset) seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank, perlatan operasional bank.

3.        Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

4.       Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :

  • Kepercayaan

Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.

  • Kesepakatan

Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak Peminjam.

  • Jangka waktu

Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.

  • Resiko

Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang menanggung resiko adalah pihak bank.

  • Balas jasa
Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.

5.       Jenis-Jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :

Dilihat dari jenis kegunaannya
A. Kredit investasi
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
B. Kredit modal kerja
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.

Dilihat dari segi sektor usahA
A. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
B. Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi.
C. Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
D. Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

6.       Jaminan Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut :
Dengan jaminan
     A. Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
  • Tanah
  • Bangunan
  • Kendaraan bermotor
  • Mesin-mesin
  • Barang dagangan
  • Tanaman
B. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat surat yang dijadikan jaminan seperti :

  •     Sertifikat Saham
  •     Sertifikat Obligasi
  •     Sertifikat Deposito
  •     Wesel

7.       Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :
A. Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
B. Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal.
C. Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
D. Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.
E. PaymentMerupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
F. Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
G. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.



Sumber :