1. Pengertian Manajemen Dana Bank
Bagi
bank, manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana
yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama
dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah penting. Dalam
penglolaan sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian
pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini
di kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen
dana bank adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian
terhadap penghimpuan dana yang yang ada di masyarakat.
2. Sumber-Sumber
Dana Bank
A. Dana yang berasal dari modal sendiri
Dana
sendiri adalah dana yang berasal dari para
pemegang saham bank atau pemilik bank. Dalam neraca
bank dana tersebut tercatat dalam pos modal
dan cadangan yang tercantum pada sisi pasiva. Dana sendiri terdiri dari
beberapa pos, yaitu:
- Modal disetor
Modal disetor yaitu jumlah uang yang
disetor secara efektif oleh oleh para pemegang saham pada waktu bank
berdiri.
- Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan yaitu sebagian dari laba bank yang
disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutup timbulnya risiko dikemudian hari.
- Laba yang ditahan (retained earnings)
Laba yang ditahan (retained earnings) adalah
bagian laba yang menjadi milik pemegang saham, akan tetapi
oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) diputuskan untuk
tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal bank.
B. Dana yang berasal dari modal
pinjaman
Dana Pinjaman dari pihak di luar
bank yang lazim disebut dengan dana pihak
kedua adalah dana yang berasal dari pihak yang
memberikan pinjaman kepada bank, yang terdiri dari 4 pihak, yaitu:
- Pinjaman dari bank lain di dalam negeri
Pinjaman
yang lebih dikenal dengan pinjaman antar bank (interbank call money). Pinjaman
ini biasanya diminta bila ada kebutuhan
dana mendesak yang diperlukan bank misalnya untuk menutup kewajiban
kliring atau memenuhi ketentuan saldo giro wajib minimum (GWM) di
Bank Indonesia.
- Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan di luar negeri
Pinjaman yang biasanya berbentuk pinjaman jangka
menegah-panjang. Realisasi pinjaman ini harus melalui
persetujuan Bank Indonesia yang bertindak sebagai pengawas pinjaman luar
negeri (PKLN).
- Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB ini kadangkala tidak benar-benar berbentuk
pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat
berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo.
- Pinjaman dari bank sentral (Bank Indonesia)
Pinjaman dari Bank Indonesia diperoleh apabila bank
yang bersangkutanditunjuk oleh Bank Indonesia untuk
menyalurkan pinjaman ke sektor-sektor usaha yang
mendapat prioritas dari pemerintah untuk dikembangkan,misalnya
kredit usaha tani (KUT), kredit pengadaan gabah, dan
sebagainya. Pinjaman tersebut dikenal dengan nama
kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
C. Dana yang berasal dari masyarakat
Dana masyarakat adalah
dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan
maupun badan usaha, yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrumen
produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Dana masyarakat merupakan
dana terbesar yang dimiliki oleh bank dan ini
sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari
pihak-pihak yang kelebihan dana dalam masyarakat. Dana
masyarakat tersebut dihimpun oleh bank dengan produk-produk
simpanan sebagai berikut:
- Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
- Deposito (time deposit)
Deposito adalah simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yangpenarikannya
hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu
yang telah diperjanjikan sebelumnya. Depositodibedakan menjadi dua, yaitu
deposito berjangka dan sertifikat deposito.
- Tabungan (saving deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga yang dikeluarkan oleh bank
yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang
berlaku di masing-masing bank.
Faktor-faktor tingkat Tabungan,
antara lain:
- Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat.
- Tinggi rendahnya suku bunga bank.
- Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
D. Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan
tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan
masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau
membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara
lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami
kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya
pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam
lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini
bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan
dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri.
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal
ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak
yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan
dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk
membelinya.
3. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana
Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan,
mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal
(depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan
pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan
yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori
utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts
yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank
dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya
adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah,
seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.
Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh
biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat
dan akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan
usahanya misalnya:
- Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
- Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.
Jadi berdasarkan term of reference di atas
penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang fungsi
tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya
perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah. Perhitung
Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan
memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya adanya
cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang
berlaku secara umum di Indonesia.
4. Hutang jangka pendek
Hutang jangka pendek, yaitu utang yang harus segera dilunasi, paling
lambat umur dari utang ini satu tahun atau 1 periode akuntansi, misalnya 1
januari 2011-31 Desember 2011.
Yang termasuk utang jangka pendek di antaranya:
- Utang Wesel/Wesel Bayar yaitu wesel yang harus kita bayar kepada pihak lain yang pernah kita berikan kepadanya. Biasanya umur utang wesel adalah 30 hari, 60 hari, atau 90 hari.
- Utang Dagang (Account Payable) yaitu utang kepada rekanan (suplier) yaitu utang dalam rangka kegiatan perusahaan, atau utang ini terjadi karena membeli barang yang belum dibayar.
5. Hutang jangka panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang
harus dilunasi dalam jangka
waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th)
dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan
dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal
perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi
pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang
jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan
penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo
menjadi hutang jangka pendek.
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang
atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang
diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at
dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan
menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik
hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan
mengeluarkan saham. Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka
panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan
saham. Keuntungan menarik obligasi, Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara
dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding
deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada
perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah
pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang
menguntungkan antara lain :
Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam
keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi
yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut
pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian
karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab
menanggung resiko kerugian perusagaan.
Jenis Hutang Jangka Panjang, Secara garis besar
hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu:
- Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
- Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
Sumber