Minggu, 05 Mei 2013

MANAJEMEN PENGGUNAAN ATAU ALOKASI DANA BANK


1.       Pengertian Pengalokasian Dana 
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase - prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.

2.       Jenis-Jenis  Alokasi Dana Bank
A. Primary Reserve (Cadangan Primer) adalah dana dalam kas dan saldo rekening Koran Bank pada Bank Indonesia dan Bank-Bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan, komponen ini sering disebut sebagai alat-alat likuid.
Tujuan dari Primary Reserve :
Untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia yaitu likuiditas wajib minimum (giro wajib minimum), keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dan nasabah, penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera di bayar.
B. Secondary Reserve (Cadangan Sekunder) adalah penempatan dana-dana ke dalam non cash liquid asset (asset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada bank dan mudah diperjualbelikan seperti, Surat berharga tersebut antara lain :

  • Surat berharga pasar uang (SBPU).
  • Sertifikat Bank Indonesia.
  • Surat berharga jangka pendek lainnya.
  • Surat Utang Negara
Tujuan Cadangan Sekunder :

  • Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek.
  •  Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebuthan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
  • Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
  • Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan.
C.    Loan Portofolio (kredit)
Penyaluran kredit, bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan setela bank mencucupi primary reserve serta kebutuha secondary reserve   

Penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sbb:
A. Reserve Requirement (RR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
B. Loan to deposit ratio (LDR) adalah rasio antar besarnya seluruh volume kredit yang dsalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sector.
C. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabh group) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal yang bersangkutan.

D.   Portofolio Investment
Investasi berupa penannaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga yang berlikuiditas tinggi, contoh obligasi.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portofolio investment adalah :

  • Tingkat bunga (untuk jenis obligasi).
  • Capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham).
  • Kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham).
  • Mudah diperjualbelikan.
  • Jangka waktu jatuh tempo.
  • Pajak yang harus dibayar.
  • Diversifikasi (kangan ditanam pada satu jenis portofolio).
  • Ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa mendatang).
E.    Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Penanaman dalam bentuk aktiva tetap (fixed asset) seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank, perlatan operasional bank.

3.        Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

4.       Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :

  • Kepercayaan

Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.

  • Kesepakatan

Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak Peminjam.

  • Jangka waktu

Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.

  • Resiko

Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang menanggung resiko adalah pihak bank.

  • Balas jasa
Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.

5.       Jenis-Jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :

Dilihat dari jenis kegunaannya
A. Kredit investasi
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
B. Kredit modal kerja
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.

Dilihat dari segi sektor usahA
A. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
B. Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi.
C. Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
D. Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

6.       Jaminan Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut :
Dengan jaminan
     A. Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
  • Tanah
  • Bangunan
  • Kendaraan bermotor
  • Mesin-mesin
  • Barang dagangan
  • Tanaman
B. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat surat yang dijadikan jaminan seperti :

  •     Sertifikat Saham
  •     Sertifikat Obligasi
  •     Sertifikat Deposito
  •     Wesel

7.       Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :
A. Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
B. Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal.
C. Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
D. Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.
E. PaymentMerupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
F. Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
G. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.



Sumber : 

2 komentar:

  1. Saya TINTIN RAHMAYANTI Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk semua yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang wanita Bisnis dengan tiga anak dan saya terjebak dalam berbicara keuangan di bulan DESEMBER 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban kredit memberikan kredit 4-kredit, saya Melepaskan uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya Dipanggil oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan saya dan kemudian saya memperkenalkan perusahaan ke ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM yang andal.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan di internet, tetapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp800.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam yang saya terapkan, sehingga saya memutuskan untuk membagikan karya terbaik ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya yakinkan jika Anda membutuhkan pinjaman silakan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. Hubungi mereka melalui email :. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (tinrahma222@gmail.com) jika Anda merasa sulit untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus



  2. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus